Pages

22 December 2009

NEGARA



Negara
Negara adalah organisasi dari kekuasaan politik yang meruoakan bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan, menyelenggarakan ketertiban dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.
Negara disebut organisasi kekuasaan politik karena dapat memaksa kekuasaan tersebut secara sah pada semua orang yang ada dalam wilayahnya.

Unsur-unsur negara
Konvensi internasional Montevideo 1933 mengenai hak dan kewajiban negara merumuskan kualifikasi tentang negara dengan menyatakan bahwa suatu negara harus memiliki kualifikasi sebagai berikut :
a. Penduduk yang tetap
b. Wilayah yang pasti
c. Pemerintahan yang berdaulat
d. Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain
Berikut ini merupakan penjelasan lebih lanjut mengenai unsur diatas.
 Unsur Konstitutif
Unsur ini mencakup adanya wilayah, rakyat dan pemerintah berdaulat. Unsur ini pembentuk mutlak, unsur yang harus ada dalam pembentukan negara. Suatu negara akan sulit menjalankan kehidupannya jika masih memiliki masalah dengan unsur konstitutifnya.
 Unsur Deklaratif
Unsur ini mencakup adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain dengan secara de jure ataupun secara de facto dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa. Unsur ini yang sifatnya pernyataan dan bersifat melengkapi unsur konstitutif, namun unsur ini juga sangat penting karena sebuah negara baru butuh pengakuan atas eksistensinya.

Fungsi negara
Setiap negara yang berbeda ideologinya akan menyelenggarakan fungsin negara. Fungsi yang mutlak perlu dilakukan adalah sebgai berikut :
 Pelaksanaan penertiban
Dalam hal ini negara bertindak sebagai stabilisator dimana negara bertindak sebagai pencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat.
 Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
Negara harus dapat menyejahterakan rakyatnya dimana negara sebagai sebuah nauangan bagi rakyatnya dalam menjalani kehidupan.
 Pengusahaan sistem pertahanan
Hal ini sangat diperlukan untuk menjaga kemungkinan ancaman atau serangan dari luar.
 Penegakan keadilan
Penegakan keadilann dilaksanakan melalui badan-badan penegak hukum dan badan pengadilan.

No comments:

Post a Comment