Pages

22 December 2009

PANCAKE

Bahan :
150 gr tepung terigu
60 gr gula halus
50 gr susu bubuk
10 gr / 1 sdt baking powder
50 gr margarin (di cairkan)
2 butir telur
150 cc susu cair


Cara membuat :
1. Campurkan tepung terigu, gula halus, susu bubuk, baking powder. Aduk rata hingga semua bahan tercampur.
2. Masukan susu cair, mentega dan telur
3. Aduk hingga semua tercampur rata
4. Panaskan teflon
5. Tuang adonan
6. Tunggu hingga tepi adonan berlubang kemudian balik adonan
7. Sajikan dengan selai atau es krim (tergantung selera)

NEGARA



Negara
Negara adalah organisasi dari kekuasaan politik yang meruoakan bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan, menyelenggarakan ketertiban dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.
Negara disebut organisasi kekuasaan politik karena dapat memaksa kekuasaan tersebut secara sah pada semua orang yang ada dalam wilayahnya.

Unsur-unsur negara
Konvensi internasional Montevideo 1933 mengenai hak dan kewajiban negara merumuskan kualifikasi tentang negara dengan menyatakan bahwa suatu negara harus memiliki kualifikasi sebagai berikut :
a. Penduduk yang tetap
b. Wilayah yang pasti
c. Pemerintahan yang berdaulat
d. Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain
Berikut ini merupakan penjelasan lebih lanjut mengenai unsur diatas.
 Unsur Konstitutif
Unsur ini mencakup adanya wilayah, rakyat dan pemerintah berdaulat. Unsur ini pembentuk mutlak, unsur yang harus ada dalam pembentukan negara. Suatu negara akan sulit menjalankan kehidupannya jika masih memiliki masalah dengan unsur konstitutifnya.
 Unsur Deklaratif
Unsur ini mencakup adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain dengan secara de jure ataupun secara de facto dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa. Unsur ini yang sifatnya pernyataan dan bersifat melengkapi unsur konstitutif, namun unsur ini juga sangat penting karena sebuah negara baru butuh pengakuan atas eksistensinya.

Fungsi negara
Setiap negara yang berbeda ideologinya akan menyelenggarakan fungsin negara. Fungsi yang mutlak perlu dilakukan adalah sebgai berikut :
 Pelaksanaan penertiban
Dalam hal ini negara bertindak sebagai stabilisator dimana negara bertindak sebagai pencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat.
 Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
Negara harus dapat menyejahterakan rakyatnya dimana negara sebagai sebuah nauangan bagi rakyatnya dalam menjalani kehidupan.
 Pengusahaan sistem pertahanan
Hal ini sangat diperlukan untuk menjaga kemungkinan ancaman atau serangan dari luar.
 Penegakan keadilan
Penegakan keadilann dilaksanakan melalui badan-badan penegak hukum dan badan pengadilan.

LAPIS TIGA RASA

Bahan :

200 gr wafer tango rasa vanilla

200 gr wafer tango rasa strawberry

200 gr wafer tango rasa coklat

1 tetes pewarna merah

1 kaleng susu kental manis putih

½ kaleng susu kental manis coklat

50 gr meises (coklat atau warna-warni)

Cara membuat :

1. Haluskan masing-masing rasa wafer dengan menggunakan blender, pisahkan.

2. Bahan A

Campur wafer tango rasa vanilla dengan ½ kaleng susu kental manis putih, sisihkan.

3. Bahan B

Campur wafer tango rasa strawberry dengan ½ kaleng susu kental manis putoh, sisihkan.

4. Bahan C

5. Campur wafer tango rasa coklat dengan ½ kaleng susu kental manis coklat, sisihkan.

6. Siapkan kotak persegi panjang terbuat dari bahan plastik ukuran 15x10x6 cm.

7. Tuang sebagian bahan A, ratakan. Tuang sebagian bahan B diatas bahan A, ratakan. Tuang sebagian bahan C diatas bahan B, ratakan. Lakukan sampai bahan adonan habis.

8. Taburi meises diatasnya dan masukan dalam lemari pendingin selama kurang-lebih 60 menit. Keluarkan dari lemari pendingin dan potong-potong.

09 December 2009

Mengatur ukuran partisi pada Windows Vista

Partisi memungkinkan satu dari dibagi menurut kapasitas memory, sehingga system dan data tidak berada pada satu tempat.

Biasanya partisi dilakukan untuk menghindari hilangnya data saat install ulang, troubel shootoing, dsb yang merusak system maupun data.

Berikut langkah membuat partisi pada windows vista

Pastikan data sudah di back up karena adanya kemungkinan bahwa data akan hilang saat melakukan partisi.

1. Klik pada start menu

2. Klik kanan pada computer dan klik manage

3. Anda akan melihat User Account Control dialog ; pilih continue

4. Pada panel kiri buka kategori Storage dan pilih Management

5. Disini anda akan melihat partisi dari disk drive anda. (Saya sendiri memiliki 2 partisi, seperti yang anda lihat di bawah). Jika anda ingin melakukan partisi klik kanan pada disk drive yang ingin di partisi.

6. Lalu pilih Extend Volume atau Shrink Volume untuk melakukan partisi

30 November 2009

Hukum, Negara dan Pemerintahan

Hukum

Hukum sangat kompleks dan beragam oleh karena itu definisi hukum sangat sulit dibuat, oleh karena itu berikut pengertian hukum menurut para ahli.

Ø Prof. Mr. E.M. Meyers

Hukum adalah seua aturan tang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusiadalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.

Ø Drs. E. Utreecht, S.H.

Hukum adalah himpunan peraturan yang mengurus tata-tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.

Ø S.M Amin, S.H.

Hukum merupakan sekumpulan pearaturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dan pergaulan manusia.

Ø J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H.

Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukum tertentu.

Unsur-unsur hukum :

  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  2. Peraturan diadakan oleh badan resmi yang berwenang.
  3. Peraturan bersifat memaksa.
  4. Adanya sanksi yang tegas terhadap pelanggaran peraturan.

Sumber Hukum

  • Undang-undang

Undang-undang dalam arti material adalah setiap peraturan yang dikeluarkan pemerintah yang isinya mengikat secara umum.

Undang-undang dalam arti formal adalah setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut sebagai undang-undang.

  • Kebiasaan (hukum tidak tertulis)

Hukum tidak tertulis di masyarakat diakui sebagai salah satu norma hukum yang dipatuhi. Dalam praktik penyelenggaraan negara, hukum tidak tertulis disebut konvensi. Hukum tidak tertulis dipatuhi karena adanya kekosongan hukum tertulis yang sangat dibutuhkan masyarakta. Oleh karen itu hukum tidak tertulis sering digunakan oleh para hakim untuk memutuskan perkarayang belum pernah diatur di dalam undang-undang.

  • Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya untuk memutuskan perkara yang serupa, dimana hakim akan menimbang keputusan-keputusan hakim sebelumnya untuk memutuskan suatu perkara karena adanya peraturan perundang-undangan yang kurang atau tidak jelas

  • Traktat

Traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan.

  • Doktrin

Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya. Doktrin sebagai sumber hukum formal banyak digunakan para hakim dalam memutuskan perkara melalui yurisprudensi, bahkan mempunyai pengaruh besar dalam hubungan internasional.

Pelapisan Sosial

Pelapisan Sosial (Stratifikasi Sosial) adalah pembedaan masyarakat dalam kelas-kelas secara vertikal yang diwujudkan dengan adanya tingkat masyarakat dari yang paling tinggi sampai yang paling rendah.

Unsur pelapisan Sosial (Stratifikasi Sosial)

  • Status atau kedudukan

Status seseorang menentukan posisi orang tersebutv dalam masyarakat. Ada tiga cara memperoleh status

§ Ascribed status : merupakan kedudukan yang diperoleh seseorang melalui kelahiran. (Bangsawan, darah biru, keturunan raja)

§ Achieved status : merupakan kedudukan yang diperoleh melalui usaha-usaha yang disengaja atau dengan usaha. (Dokter, pengacara)

§ Assigned status : merupakan kedudukan atau status yang diberikan. (Gelar Pahlawan, gelar doktor)

  • Peranan

Dalam setiap peranan akan terdapat suatu perangkat peran yang menunjukkan bahwa dalam suatu statustidak hanya mempunyai pearn tunggal, tetapi sejumlah peran yang saling berhuungan.

Sifat Pelapisan Sosial

Berdasarkasn sifatnya srtatifikasi sosial dibedakan menjadi dua, yaitu stratifikasi sosial bersifat tertutup dan stratifikasi sosial bersifat terbuka.

  • Stratifikasi Sosial Tertutup

Stratifikasi sosial ini membatasi kemungkinan seseorang untuk pindah dari satu lapisan ke lapisan lain, baik lapisan atas maupun lapisan bawah. Di dalam sistem pelapisan yang demikian satu-satunya jalan untuk masuk menjadi anggota suatu pelapisan tertentu hanyalah melalui kelahiran. Sebagai contoh adalah pelapisan pada masyarakat berkasta, masyarakat dengan sistem feodal .

  • Stratifikasi Sosial Terbuka

ada stratifikasi ini setiap anggota mempunyai kesempatan untuk naik ke pelapisan yang lebih tinggi karena kemampuan dan kecakapan sendiri, atau turun ke pelapisan yang lebih rendah bagi mereka yang tidak cakap dan tidak beruntung. Pada umumnya pelapisan yang berisfat terbuka lebih banyak memberikan rangsangan untuk maju dan berkembang pada setiap anggota. Contoh pelapisan sosial terbuka terdapat pada masyarakat di negara industri maju atau masyarakat pertanian yang telah mengalami gelombang modernisasi.