ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat,
adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan
kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk
mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan
kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
1)
Selain Penyidik
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri
Sipil tertentu di Iingkungan Departemen yang Iingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk
melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
2)
Penyidik Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a.
melakukan pemeriksaan
atas kebenaran Iaporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di
bidang telekomunikasi;
b.
melakukan pemeriksaan
terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di
bidang telekomunikasi;
c.
menghentikan
penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari
ketentuan yang berlaku;
d.
memanggil orang untuk
didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
e.
melakukan pemeriksaan
alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga
berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
f.
menggeledah tempat
yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
g.
menyegel dan atau
menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang
diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
h.
meminta bantuan ahli
dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang
telekomunikasi; dan .
i.
mengadakan penghentian
penyidikan
3)
Kewenangan penyidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diiaksanakan sesuai dengan
ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana.
SANKSI
ADMINISTRASI
Pasal 45
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal
18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 21,
Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1),
Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal
33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 34 ayat (2)
dikenai sanksi administrasi.
Pasal 46
1)
Sanksi admiriistrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin.
2)
Pencabutan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.
KETENTUAN PIDANA
Pasal 47
Barang
siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak
Rp
600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah).
Pasal 48
Penyelenggara
jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau
denda
paling
banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 49
Penyelenggara
telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling
banyak Rp
200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah).
Pasal 50
Barang
siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana
dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp
600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah).
Pasal 51
Penyelenggara
telekomunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
29 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat)
tahun
dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 52
Barang
siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan
perangkat
telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan
persyaratan
teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00
(seratus
juta
rupiah).
Pasal 53
(1)
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1)
atau
Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan
atau
denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2)
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya
seseorang,
dipidana dengan pidana penjara paling Iama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 54
Barang
siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)
atau
Pasal
36 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau
denda
paling
banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 55
Barang
siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana
dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp
600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah).
Pasal 56
Barang
siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipidana
dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 57
Penyelenggara
jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
42 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau
denda
paling
banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 58
Alat
dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52 atau Pasal 56 dirampas untuk negara
dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.Pasal 59 Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal
49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, dan
Pasal 57 adalah kejahatan.
Sumber : Click Me
Pembahasan :
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri
Asas terebut merupakan pedoman utama dalam mempergunakan media telekomunikasi maupun cara kita dalam bertelekomunikasi.Telekomunikasi diharapkan dapat memiliki manfaat yang meluasdan dapat dipergunakan oleh kalangan banyak, namun harus mempertimbangkan keamanan yang ditetapkan dan etika yang berlaku sehingga daapat terbangunnya persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
Penyalahgunaan telekomnukasi dapat merugikan kalangan banyak, oleh karena itu terdapat peraturan yang mengatur akan penggunaan media telekomunikasi dan persyaratan dalam menggunakannya. upaya ini merupakan langkah pengendalian telekomunikasi agar memiliki kekonsitennan yang pasti. bila komunikasi sudah tidak konsisten dan isi informasi tidak dapat dipertanggungjawabkan maka pihak yang memberikan informasi dapat terjerat peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu kesadaran akan sarana telekomunikasi dan pemahaman akan peraturan yang mengikatnya merupakan hal yang wajib bagi masyrakat pengguna sarana telekmonukikasi. baik masyarakat sebagai pengguna mapun masyarakat penerima informasi
Keterbatasan UU
Undang undang merupakan suatu peraturan yang tertulis dan merupakan pedoman utama dalam menjalankan kegiatan atau aktivitas.
Undang-undang dikatakan terbatas karena penerapannya hanya sebatas sebagai syarat, dimana UU hanya dijadikan syarat bagi pemilik usaha dalam mendapatkan perizinan telekomunikasi. pemilik usaha dapat memenuhi ketentuan yang berlaku dalam undang-undang namun dalam penerapannya mereka dapat mengesampingkan hal-hal tersebut. oleh karena itu undang-undang tidak berlaku dalam kegiatan nyata, penyimpangan seperti ini karena kesadaran akan makna/fungsi utama suatu aturan telah hilang.
No comments:
Post a Comment