Pages

30 November 2009

Hukum, Negara dan Pemerintahan

Hukum

Hukum sangat kompleks dan beragam oleh karena itu definisi hukum sangat sulit dibuat, oleh karena itu berikut pengertian hukum menurut para ahli.

Ø Prof. Mr. E.M. Meyers

Hukum adalah seua aturan tang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusiadalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.

Ø Drs. E. Utreecht, S.H.

Hukum adalah himpunan peraturan yang mengurus tata-tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.

Ø S.M Amin, S.H.

Hukum merupakan sekumpulan pearaturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dan pergaulan manusia.

Ø J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H.

Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukum tertentu.

Unsur-unsur hukum :

  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  2. Peraturan diadakan oleh badan resmi yang berwenang.
  3. Peraturan bersifat memaksa.
  4. Adanya sanksi yang tegas terhadap pelanggaran peraturan.

Sumber Hukum

  • Undang-undang

Undang-undang dalam arti material adalah setiap peraturan yang dikeluarkan pemerintah yang isinya mengikat secara umum.

Undang-undang dalam arti formal adalah setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut sebagai undang-undang.

  • Kebiasaan (hukum tidak tertulis)

Hukum tidak tertulis di masyarakat diakui sebagai salah satu norma hukum yang dipatuhi. Dalam praktik penyelenggaraan negara, hukum tidak tertulis disebut konvensi. Hukum tidak tertulis dipatuhi karena adanya kekosongan hukum tertulis yang sangat dibutuhkan masyarakta. Oleh karen itu hukum tidak tertulis sering digunakan oleh para hakim untuk memutuskan perkarayang belum pernah diatur di dalam undang-undang.

  • Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya untuk memutuskan perkara yang serupa, dimana hakim akan menimbang keputusan-keputusan hakim sebelumnya untuk memutuskan suatu perkara karena adanya peraturan perundang-undangan yang kurang atau tidak jelas

  • Traktat

Traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan.

  • Doktrin

Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya. Doktrin sebagai sumber hukum formal banyak digunakan para hakim dalam memutuskan perkara melalui yurisprudensi, bahkan mempunyai pengaruh besar dalam hubungan internasional.

No comments:

Post a Comment