Keadlian merupakan bentuk atau sikap toleran terhadap suatu hal yang dianggap benar.
Kebenaran ini berdasarkan bukti atau fakta yang menjadikan hal tersebut dapat ditolerir dan diterima.
Manusia tidak dapat terhindar dari hal keadilan, keadilan bagi tiap individu manusia berbeda-beda. Batasan antara tingkatan adil dan tidak antar manusia tidaklah sama, oleh karena itu perlu dibuat suatu batas yang menjadi tolak ukur tiap manusia.
Tolak ukur ini diambil dari hal-hal yang menyangkut orang banyak, tidak mengutamakan kepentingan perorangan ataupun kelompok. Hal inilah yang menjadi acuan sebagai batasan keadilan dan semua itu dilebur menjadi sebuah peraturan. Peraturan ini merupakan hal yang dibuat berdasar kaidah-kaidah manusiawi dan bermasyarakat, seluruh masyarakat dalam suatu lingkup tertentu dapat terikat oleh peraturan-peraturan ini.
Apabila terdapat pelanggaran atas peraturan tersebut maka sanksi akan diberikan. Pemberian sanksi berdasarkan sejauh mana seseorang melanggar peraturan, bila semakin jauh menyimpang maka sanksi yang diberikan akan jauh lebih berat dan sebaliknya.
Dengan penyelarasan pandangan akan peraturan ini maka diharapkan keadilan dapat tercipta, namun dengan peraturan-peraturan yang ada belum tentu keadlian dapat tercipta.
Polemik yang timbul sekarang ini adalah penyimpangan peraturan oleh oknum-oknum tertentu, hal inilah yang dapat menyimpangkan suatu keadilan. Keadilan yang seharusnya dimiliki seseorang disimpangkan sehingga orang tersebut tidak memperoleh keadilan yang layak.
Kuasa, ego dan nafsu membutakan keadilan dalam diri manusia, oleh karena itu manusia tidak dapat melihat keadilan dari hati nurani dan terbelenggu dari keadilan yang sebenarnya.
Satu hal yang dibutuhkan sekarang ini adalah keterbukaan mata hati dan kepekaan akan kemanusiaan. Dengan ini hal-hal seperti penyimpangan keadilan dapat dihindarkan, dan manusia menjadi lebih beradab.
No comments:
Post a Comment